Personil Polsek Dimembe bersama pemerintah desa (Pemdes) Mapanget Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara akan memberikan sanksi lebih tegas kepada masyarakat yang tidak memakai masker atau melanggar protokol kesehatan saat keluar rumah.
Kapolsek Dimembe Iptu FADHLY, S.TrK juga mengatakan, pihak kepolisian Polsek Dimembe mendukung dengan sepenuh nya kegiatan pemerintah desa setempat dan langsung turun melakukan razia yustisi.
Hal ini guna mencegah wabah virus korona di tengah masyarakat.
“Kita selalu ingatkan kepada warga agar selalu mematuhi pemerintah dengan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Ini semua agar terhidar dari wabah virus Covid-19 ini yang belum berakhir ini. Untuk warga yang tetap bandel, kita bersama pihak yang terkait akan memberikan sanksi, ”Himbau Kapolsek Dimembe
Tidak ada komentar:
Posting Komentar