Dimembe Tribratanews ~ Makna dari peran adalah perilaku yang harus
dijalankan sehubungan dengan status yang melekat pada individu maupun
institusi. Peran yang diberikan pada Polri didasarkan atas legalitas
Undang-undang yang dijalankan oleh seluruh anggota Polri.
Bripka Tony Suharsono saat membantu
seorang nenek menyeberang jalan.
Foto : Doc. Sium Polsek
Dimembe |
Pemaknaan peran akan pelindung
adalah anggota Polri yang memiliki kemampuan dalam memberikan perlindungan bagi
masyarakat sehingga terbebas dari rasa takut, bebas dari ancaman atau bahaya
serta merasa tenteram dan damai.
Foto : Doc. Sium Polsek
Dimembe
|
Sebagai pelindung, seorang
anggota Polri sudah seharusnya mampu memberikan bantuan kepada warga masyarakat
yang merasa terancam dari gangguan baik fisik, psikis maupun harta benda tanpa perbedaan
perlakuan.
Pemaknaan peran akan pengayom
adalah anggota Polri wajib memiliki kemampuan untuk memberikan bimbingan,
petunjuk, arahan, dorongan, ajakan, pesan dan nasehat yang dirasakan bermanfaat
bagi warga masyarakat guna terciptanya rasa aman dan tenteram.
Sebagai pengayom dalam
setiap kiprahnya, anggota Polri senantiasa mengutamakan tindakan yang bersifat
persuasif dan edukatif.
Pemaknaan peran akan pelayan
adalah Polri dalam setiap langkah pengabdiannya wajib dilakukan secara
bermoral, beretika, sopan, ramah dan proporsional.
Sebagai pelayan anggota
Polri akan melayani masyarakat dengan kemudahan, cepat, simpatik, ramah dan
sopan serta tanpa pembebanan biaya yang tidak semestinya.
Pemaknaan dari pelindung,
pengayom dan pelayan masyarakat dalam tugas pokok sebagai anggota Polri
seyogyanya melekat dalam setiap perilaku kehidupan sehari-hari. Penampilan
perilaku dimaksud akan sangat tergantung pada integritas pribadi masing-masing
anggota Polri yang bisa dilaksanakan secara sadar, baik dan tulus menjadi Polri
yang Promoter.
Link download Aplikasi “SiReMiTa” : Disini
Link Website Polres Minut : Disini
Link Blog Polsek Dimembe : Disini
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar