Selasa, 28 Januari 2020

Penutupan Jalan Lorong Desa, Polsek Dimembe Koordinasikan Bersama Aparat Desa.

Dok : Humas Polsek Dimembe
Dimembe Tribratanews ~ Kapolsek Dimembe AKP Deky Demus melalui Kanit Intel Aipda Bobby Pua melaksanakan kordinasi dengan Pemerintah Desa Tumbohon Jaga III terkait dengan penutupan jalan lorong yang berada di Desa Tumbohon Jaga III Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (28/01/2020).
Sesuai dengan keterangan yang didapat dari Hukum Tua Desa Tumbohon Mozes J. Umboh, bahwa penutupan jalan lorong dengan menggunakan material batu dan diletakkan di tengah jalan lorong tersebut dikarenakan tanah tersebut diakui adalah milik dari Bapak Vence Siby bersama anaknya Vera Siby, hal itu didasarkan pada bukti kepemilikan atas tanah berupa sertifikat.
Dalam hal upaya mediasi, Pemerintah Desa telah mengundang pemilik tanah Bapak Vence Siby dan anaknya Vera Siby pada tanggal 20 Desember 2019 bersama-sama dengan pihak Kepolisian dan Babinsa, namun tidak menemukan solusi yang mengarah pada penyelesaian perkara tersebut.
Menurut penyampaian dari pemilik tanah yaitu Ibu Vera Siby dirinya bersedia memberikan sebagian dari tanahnya untuk dijadikan lorong dengan syarat dirinya menjadi panitia pemilihan perangkat desa serta Sekertaris desa diganti.
Kapolsek Dimembe AKP Deky Demus melalui Kanit Intel Aipda Bobby Pua membenarkan perihal adanya penutupan jalan lorong yang berlokasi di Desa Tumbohon Jaga III dan saat ini Polsek Dimembe bersama dengan Aparat Desa setempat sedang mengupayakan mediasi serta mendalami kasusnya agar bisa menemukan solusi terbaik bagi penyelesaian perkara tersebut.
Download :
Link download Aplikasi SiReMiTa : Disini
Link Website Polres Minut : Disini
Link Blog Polsek Dimembe : Disini

Sumber :

Tidak ada komentar:

"SIReMiTa"

"SIReMiTa"
Silahkan Download aplikasinya dengan klik gambar diatas ...

Arsip