Selasa, 15 September 2020

Polsek Dimembe sampaikan Sosialisasi Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 45 Tahun 2020 Dalam Giat Operasi Yustisi Polres Minahasa Utara

Wakapolsek Dimembe Iptu Decki Pandi mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 45 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19 di Kabupaten Minahasa Utara, dalam giat operasi Yustisi Polres Minahasa Utara.

Sosialisasi tersebut berlangsung di Desa Kolongan tepatnya di Pusat Perbelanjaan Alfamart bersama unsur TNI.(15/09/2020)


Wakapolsek Dimembe mengajak Masyarakat khususnya pembeli serta Karyawan Alfamart untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. melalui pengeras suara Wakapolsek bersama Personil Menyapaikan dan Mengajak Kepada Masyarakat agar Mentaati Perbub No 45 tahun 2020 yang sudah keluarkan oleh Bupati terkait Penegakan Hukum Protokol Kesehatan


Sosialisasi Perbup ini berlangsung selama 3 hari 14-16 September 2020. "Selanjutnya kami akan memberikan tindakan tegas bagi pelanggar, baik itu teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif Rp.100.000,- bagi perorangan dan Rp.1.000.000,- bagi pengelola tempat usaha, serta penghentian sementara dan pencabutan izin usaha bagi yang melanggar protokol kesehatan.

Tidak ada komentar:

"SIReMiTa"

"SIReMiTa"
Silahkan Download aplikasinya dengan klik gambar diatas ...

Arsip