Senin, 14 September 2020

Terkait Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan , Kapolsek Dimembe Sosialisasikan Peraturan Bupati No 45 Thn 2020

Pada Hari Senin 14 September 2020 Pemerintah Kec Dimembe dan Talawaan Melaksanakan Rapat Kordinasi terkait penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Guna Pencegahan penyebaran Virus Covid-19 bertempat Di Aula Kantor Kecamatan Kec Dimembe Kab Minut.

Kali ini Kapolsek Dimembe Iptu FADHLY S.Tr.K bersama Instansi terkait Koramil Dimembe dan Camat Dimembe dan Talawaan serta Seluruh Hukum Tua Sekecamatan Dimembe dan Talawaan menghadiri giat tersebut guna Mensosialisasikan Peraturan Bupati Minut No 45 tahun 2020.

Dalam Kesempatan kali ini Kapolsek Dimembe menjelaskan bagaimana teknis tentang Perbub No 45 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Bupati untuk kita laksanakan bersama Dengan mensosialisasikan kepada masyarakat melalui Para hukum' tua agar bisa meneruskan Kepada Masyarakat nya di desa Masing masing Guna Memutuskan Mata Rantai penyebaran Virus Covid-19

selain itu pula Kapolsek juga menghimbau mari kita jaga keamanan bersama kiranya bisa saling memberikan informasi dari masyarakat kepada pemerintah setempat dimana kalah terjadi perbuatan yg tidak kita inginkan bersama pada saat penindakan

Giat berjalan dgn baik dan lancar, ditutup dengan doa Kiranya masa Pandemi bisa berlalu dan kita semua bisa beraktivitas seperti biasa,Ucap Kapolsek

Tidak ada komentar:

"SIReMiTa"

"SIReMiTa"
Silahkan Download aplikasinya dengan klik gambar diatas ...

Arsip