Dimembe
Tribratanews - Selasa,
24 Oktober 2017, Menindak lanjuti laporan dari dari korban yang saat itu
didampingi oleh orang tuanya, Polsek Dimembe langsung melakukan pencarian
terhadap pelaku pencabulan yang masih kerabat dekat korban.
 |
Pelaku pencabulan (RP) saat sudah berada
di Polsek Dimembe
Foto
: Doc. Sium Polsek Dimembe |
Kapolsek Dimembe
AKP Saguh Rianto melalui Wakapolsek Dimembe IPDA Nikolas Kapele membenarkan
perihal laporan tersebut, bahkan pelakunya sudah kami amankan saat berada
dirumah orang tuanya di Desa Wasian Kecamatan Dimembe Kabupaten Minut jelas Kanit
Reskrim Polsek Dimembe BRIPKA Yerry D. Tumundo, Selasa (24/10/2017).
Dijelaskan juga
oleh Bripka Yerry bahwa antara pelaku (RP)
dan Korban (IR) (15 thn) masih ada
hubungan keluarga dimana korban adalah masih adik ipar dari pelaku sendiri.
Menurut Bripka Yerry,
bahwa pelaku berhasil ditangkap tannpa perlawanan saat berada dirumah orang
tuanya dan saat ini sudah diamankan disel tahanan Polsek Dimembe untuk kemudian
akan dilakukan penyidikan terhadap perbuatan yang sudah dilakukannya terhadap
korban yang masih berumur 15 tahun tersebut.
Adapun kronologis
kejadiannya menurut Kanit Reskrim Polsek Dimembe BRIPKA Yerry D. Tumundo adalah
Minggu (22/10/2017, 22:00) pelaku (RP)
yang tinggal di Desa Wasian Jaga 11 Kecamatan Dimembe yang saat itu berada
dirumahnya bersama dengan korban (IR), kemudian pelaku menyuruh korban untuk
mengganti kain pembungkus Kasur (seprei) ditempat tidurnya, saat korban sudah
berada dalam kamar dan hendak mengganti seprei tersebut, pelaku lantas masuk
dan kemudian mengunci pintu kamar dari dalam lalu pelaku mendorong korban
hingga jatuh diatas kasur tempat tidur kemudian pelaku membuka celana dan celana
dalam korban, lalu pelaku menjilat (maaf)
kemaluan korban, karena saat itu korban memberontak sehingga pelaku menghentikan
perbuatannya, kemudian pelaku ditemani oleh orang tuanya saat itu langsung
melaporkan hal ini kepada pihak Polsek Dimembe.
Pelaku yang saat
ini sudah berada dalam sel Polsek Dimembe bakal dijerat dengan pasal 82
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang perlindungan anak.