Selasa, 24 Oktober 2017

CABULI ANAK DIBAWAH UMUR, PELAKU DIJEMPUT DIRUMAH ORANG TUANYA OLEH KANIT RESKRIM POLSEK DIMEMBE.

Dimembe Tribratanews - Selasa, 24 Oktober 2017, Menindak lanjuti laporan dari dari korban yang saat itu didampingi oleh orang tuanya, Polsek Dimembe langsung melakukan pencarian terhadap pelaku pencabulan yang masih kerabat dekat korban.

Pelaku pencabulan (RP) saat sudah berada di Polsek Dimembe
Foto : Doc. Sium Polsek Dimembe

Kapolsek Dimembe AKP Saguh Rianto melalui Wakapolsek Dimembe IPDA Nikolas Kapele membenarkan perihal laporan tersebut, bahkan pelakunya sudah kami amankan saat berada dirumah orang tuanya di Desa Wasian Kecamatan Dimembe Kabupaten Minut jelas Kanit Reskrim Polsek Dimembe BRIPKA Yerry D. Tumundo, Selasa (24/10/2017).

Dijelaskan juga oleh Bripka Yerry bahwa antara pelaku (RP) dan Korban (IR) (15 thn) masih ada hubungan keluarga dimana korban adalah masih adik ipar dari pelaku sendiri.

Menurut Bripka Yerry, bahwa pelaku berhasil ditangkap tannpa perlawanan saat berada dirumah orang tuanya dan saat ini sudah diamankan disel tahanan Polsek Dimembe untuk kemudian akan dilakukan penyidikan terhadap perbuatan yang sudah dilakukannya terhadap korban yang masih berumur 15 tahun tersebut.

Adapun kronologis kejadiannya menurut Kanit Reskrim Polsek Dimembe BRIPKA Yerry D. Tumundo adalah Minggu (22/10/2017, 22:00) pelaku (RP) yang tinggal di Desa Wasian Jaga 11 Kecamatan Dimembe yang saat itu berada dirumahnya bersama dengan korban (IR), kemudian pelaku menyuruh korban untuk mengganti kain pembungkus Kasur (seprei) ditempat tidurnya, saat korban sudah berada dalam kamar dan hendak mengganti seprei tersebut, pelaku lantas masuk dan kemudian mengunci pintu kamar dari dalam lalu pelaku mendorong korban hingga jatuh diatas kasur tempat tidur kemudian pelaku membuka celana dan celana dalam korban, lalu pelaku menjilat (maaf) kemaluan korban, karena saat itu korban memberontak sehingga pelaku menghentikan perbuatannya, kemudian pelaku ditemani oleh orang tuanya saat itu langsung melaporkan hal ini kepada pihak Polsek Dimembe.

Pelaku yang saat ini sudah berada dalam sel Polsek Dimembe bakal dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.



Tidak ada komentar:

"SIReMiTa"

"SIReMiTa"
Silahkan Download aplikasinya dengan klik gambar diatas ...

Arsip