TRIBRATANEWS-DIMEMBE,
Selasa, 18 Juli 2017 sekitar pukul 10:00 Wita Polsek Dimembe menggelar
rekonstruksi atas kasus pembunuhan yang menyebabkan lelaki Jonny Goni (48),
warga Desa Talawaan Jaga VIII, Kecamatan Talawaan Tewas dibacok pelaku SP alias
Stenli (31), warga Desa Warisa Jaga I (Satu).
[Doc : Sium Dimembe]
Dalam rekonstruksi
yang diadakan di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Warisa Jaga I Kecamatan
Talawaan, pelaku SP yang menggunakan rompi berwarna orange saat memeragakan 26
adegan aksi pembunuhan yang dilakukannya terhadap korban Goni sampai Tewas.
Sementara itu dari
hasil rekonstruksi yang dilakukan, diketahui bahwa korban tewas pada adegan
yang ke-18 setelah korban dibacok pelaku dengan senjata tajam jenis samurai
sebanyak tujuh kali.
Sementara itu
Kapolsek Dimembe AKP Saguh Rianto melalui Kanit Reskrim Bripka Jerry Tumundo
mengatakan bahwa rekonstruksi ini hanya untuk melengkapi keterangan yang sudah
disampaikan oleh saksi dan tersangka.
Dengan adanya
rekonstruksi, diharapkan akan lebih mempermudah pihak Kepolisian dalam hal ini
penyidik untuk menentukan pasal apa yang dapat dikenakan pada tersangka dalam
melengkapi berkas menjadi P21.
Dari hasil
rekonstruksi, dapat disimpulkan bahwa motif dari kejadian pembunuhan tersebut
berdasarkan keterangan pelaku, kalau dirinya marah karena dilempari batu oleh
korban usai bertemu dan adu mulut di jalan, kemudian pelaku langsung pulang
untuk mengambil parang dan kembali ke TKP lalu menyabet korban dengan parang
sebanyak 7 kali hingga korban tewas.
[Sium Polsek Dimembe]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar