Pelaku “LL” saat diperiksa oleh
Kanit Reskrim
Polsek Dimembe Bripka Yerry D.
Tumundo
Foto
: Doc. Sium Polsek Dimembe |
Dimembe,
Tribratanews Minut - Selasa 29 Agustus
2017, Menindak lanjuti laporan dari masyarakat, Polsek Dimembe berhasil
mengamankan lelaki “LL” yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak
dibawah umur yang masih merupakan anak tiri dari pelaku sendiri.
Penyidik Polsek Dimembe sedang
memeriksa
Pelaku dan Korban
Foto
: Doc. Sium Polsek Dimembe |
Menindak lanjuti
laporan dari masyarakat, Polsek Dimembe berhasil mengamankan lelaki “LL” yang
diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih
merupakan anak tiri dari pelaku sendiri.
Kasus pelecehan
seksual terhadap anak dibawah umur kerap dilakukan oleh orang terdekat korban
yang seharusnya menjadi tempat berlindung baginya, seperti yang dialami oleh BUNGA (red) yang mendapat perlakuan
tidak senonoh dari ayah tirinya sendiri, lelaki berinisial “LL” yang
kesehariannya bekerja dengan bertani ini tega mencabuli anak tirinya sendiri
dengan menyetubuhi korban berulang kali sejak bulan September 2016 didalam
kamar tidur pelaku.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Dimembe terhadap pelaku dan
korban, pelaku “LL” yang sudah berumur 30 tahun, pekerjaan tani dan berdomisili
di Desa Wasian Kecamatan Dimembe, tega menyetubuhi anak tirinya sendiri bernama
Bunga (red) yang masih berumur 14 tahun dan masih duduk di bangku sekolah
itu sejak bulan September 2016 secara berulang kali dan terakhir kali dilakukan
didalam kamar tidur pelaku pada bulan Juli 2017. Setelah didesak oleh Ibu
korban, akhirnya korban mengakui perbuatan pelaku terhadap dirinya, sehingga
ibu korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Dimembe.
Kapolsek Dimembe
AKP Saguh Rianto melalui Kanit Reskrim Bripka Yerry D. Tumundo membenarkan
perihal kejadian tersebut, dan saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Penyidik
Reskrim Polsek Dimembe.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar